PLN Raup Rp 100 Miliar dari Denda Pencurian Listrik di DKI

PLN Raup Rp 100 Miliar dari Denda Pencurian Listrik di DKI

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 27 Des 2012 16:40 WIB
PLN Raup Rp 100 Miliar dari Denda Pencurian Listrik di DKI
Jakarta - PT PLN (Persero) menerima pembayaran denda dari pencurian listrik sampai Kuartal III-2012 sebesar Rp 100 miliar. Angka tersebut diperoleh khusus untuk wilayah DKI Jakarta.

Demikianlah disampaikan oleh Direktur Operasional Jawa-Bali PLN Ngurah Adnyana saat melakukan sidak ke Gardu Induk Penggilingan, Jakarta Timur dalam rangka antisipasi kebanjiran, Kamis (27/12/2012).

"Untuk Jakarta sendiri kita sudah dapat denda Rp 100 miliar tahun 2012. Itu dari sisi persentase pelanggaran turun," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, nilai tersebut didapat setelah memeriksa 4 juta pelanggan di wilayah Jakarta. Kemudian yang terbukti melanggar adalah sebesar 6,76 persen.

"Kasusnya kita sudah periksa 4 juta pelanggan. 6,76 persen melanggar," jelasnya.

Sementara itu, secara keseluruhan Jawa Bali, Ngurah menyatakan pelanggaran sudah menurun 8,2 persen. Dia mengungkapkan untuk mengetahui adanya pencurian, PLN menggunakan sistem Automatic Meter Reading (AMR).

"Jarak jauh baca. Profil, ketahuan mencuri. Konsumen kecil dengan revenue assurance tiap gardu ada pemantau. Kalau ada 100-200 pelanggan lakukan sesuatu, cepat ketahuan," paparnya.

(dru/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads