"Silahkan saja mau dilanjutkan, kami Pertamina cuma menjalankan, yang penting aturannya jelas," kata Vice President Corporate Comunications PT Pertamina (persero), Ali Mundakir, di Jakarta Jumat (28/12/2012).
Tetapi kata Ali, jika memang ingin dilanjutkan, evaluasi program pembatasan tersebut seperti apa? Aturannya siapa yang melaksanakan siapa? Sanksinya seperti apa? Karena selama ini hanya berupa himbauan semata.
"Ya kalau mau dilanjutkan ya evaluasi program pembatasan tersebut selama ini seperti apa? Pembatasan aturan siapa yang melaksanakan? Sanksinya seperti apa? Karena selama ini hanya berupa himbauan saja, apalagi apa iya petugas SPBU berani menolak atau melarang orang beli BBM subsidi walaupun ada stikernya, kalau polisi boleh karena polisi diberi kewenangan, kalau petugas SPBU?," ujar Ali.
Apalagi kata Ali sampai saat ini tidak ada petunjuk pelaksanaan program pembatasan BBM subsidi tersebut bagi kendaraan pemerintah, BUMN dan BUMD dilapangan walaupun program ini sudah berjalan mulai Juli 2012 lalu.
"Petunjuk pelaksanaannya saja tidak ada, mana? Sampai saat ini saya belum menerima, tentu ini jadi kendala dilapangan, coba siapa yang berhak larang orang beli BBM subsidi," pungkas Ali.
Sebelumnya, Direktur BBM BPH Migas, Djoko Siswantoo mengungkapkan per 1 Januari 2013 pembatasan premium untuk kendaraan pemerintah, pemda, BUMN dan BUMD akan dilanjutkan ke Kalimantan dan Sumatera dimana sebelumnya sudah diberlakukan untuk Jawa-Bali.
"Jadi 1 Januari 2013 seluruh kendaraan dinas di Jawa-Bali, Kalimantan dan Sumatera dilarang pakaii premium, tapi khusus Jawa-Bali tidak hanya premium saja tapi juga solar juga, 1 Maret seluruh kendaraan pertambangan dan perkebunan se-Indonesia dilarang gunakan BBM subsidi, begitu juga untuk kapal barang non pelayanan rakyat dan non perintis dilarang gunakan BBM subsidi, jika semua berjalan lancar maka akan ada penghematan sebanyak 2,2 juta BBM subsidi atau sekitar 10 triliun per tahun," tandas Djoko.
(rrd/ang)











































