"Permen (Peraturan Menteri) ESDM-nya terkait kenaikan tarif listrik sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM pada 21 Desember 2012 lalu," kata Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini, di Ruang Pers Kementerian ESDM, Rabu (1/1/2013).
Namun saat ini prosesnya masih berada Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pencatatan dalam Lembar Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Per Januari 2012 PT PLN sudah menerapkan kenaikan tarif dasar listrik baru yakni sebesar 15% per tahun, namun dilakukan secara bertahap per triwulan dengan persentase kenaikan sebesar 4,3%.
(rrd/ang)











































