Sepanjang 2013 kenaikan tarif listrik golongan ini mencapai 21,9%, sedangkan pada triwulan I-2013 naik dari Rp 876/Kwh naik 11,30% menjadi Rp 975/Kwh.
"Rata-rata kenaikan tarif listrik 15% setahun dengan dilakukan secara bertahap 4,3% per triwulan," kata Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini di Kementerian ESDM, Rabu (2/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi mengaku dari kenaikan tarif listrik 15% per tahun tersebut ada beberapa golongan yang kenaikan tarif listriknya lebih dari 15%. Hal ini karena ada beberapa golongan yang tarif listriknya tidak disubsidi lagi.
"Rata-rata naik 15%, tapi ada beberapa golongan yang naiknya hingga 21% lebih, ini karena ada beberapa golongan yang tarif listriknya dicabut dan ada pula yang masih disubsidi tapi subsidinya dikurangi," ujar Rudi.
Ada 7 golongan yang mengalami kenaikan listrik paling tinggi tahun ini, diantaranya :
- R-1 / 1300 VA (TR) dari Rp 790/Kwh jadi Rp 907/Kwh atau naik 14,83%
- T / > 200 KVA (TM) dari Rp 652/Kwh jadi Rp 749/Kwh atau naik 14,83%
- R-1 / 2200 VA (TR) dari Rp 795/Kwh jadi Rp 924/Kwh atau naik 16,26%
- P-2 / > 200 KVA (TM) dari Rp 813/Kwh jadi Rp 945/Kwh atau naik 16,26%
- R-2 / 3500 - 5500 VA (TR) dari Rp 890/Kwh jadi Rp 1.048/Kwh atau naik Rp 17,71%
- B-3 / > 200 KVA (TM) dari Rp 876/Kwh jadi Rp 1.068/Kwh atau naik Rp 21,91%
- L (Layanan Khusus) (TR/TM/T) dari Rp 1.003/Kwh jadi Rp 1.286/Kwh atau naik 28,23%