"Presdir tentu harus diusulkan oleh Investor, dalam hal ini oleh Kantor Pusat ExxonMobil," kata Direktur Pengedalian Operasi SK Migas, Gde Pradyana, Rabu (2/1/2013).
Tetapi kata Gde, sebelum calon CEO baru resmi diangkat, calon tersebut harus melalui uji kelayakan dan kepatutan dahulu oleh Kepala SK Migas Jero Wacik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara hal yang sama diungkapkan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini. Menurutnya, setiap pekerja asing di industri hulu Migas harus berdasarkan persetujuan Kepala SK Migas.
"Setiap pekerja asing di industri hulu Migas memang harus berdasarkan persetujuan SK Migas," tandas Rudi.
(rrd/nia)











































