Ketua Himpunan Wirausaha Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Jawa Timur, Hari Kristanto mengatakan setidaknya hampir 60% pengusaha SPBU di Jatim tidak mampu membayar upah sesuai UMP 2013.
"Sebagian besar, hampir 60% pengusaha SPBU di Jatim tidak kuat bayar upah sesuai UMP," kata Hari kepada detikFinance, Kamis (3/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun sampai hari ini, penangguhan tidak bisa dilakukan karena persyaratannya yang banyak sekali dan sulit dipenuhi, sementara pengusaha dan pekerjanya juga tak juga capai kata sepakat," ucap Hari.
Jika kondisi ini tidak berubah, kata Hari, jalan yang akan ditempuh pengusaha adalah mengurangi pekerja dan mengurangi jam operasi.
"Ini berat sekali bagi kami khususnya pengusaha SBPU yang omzetnya kecil, apalagi UMP tahun ini naik tinggi dan ditambah lagi kenaikan listrik yang bagi pengusaha SPBU naiknya mencapai 25%," tandasnya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota di daerahnya, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2012 tentang upah minimum di Jatim tahun 2013. UMK di Kota Surabaya dan Gresik menjadi yang tertinggi Rp 1,74 juta sedangkan yang terendah di Kabupaten Magetan dengan Rp 866.250.
(rrd/hen)