Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik kini masih merangkap sebagai Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksanaan Kegiatan Hulu Migas (SKSP Migas/SK Migas). Soal rangkap jabatan ini sedang dicarikan jalan keluarnya oleh pemerintah termasuk Presiden SBY.
"Sedang dibahas bagaimana caranya agar tidak dirangkap tapi tetap terkontrol dengan baik," kata Jero Wacik di Istana Negara, Kamis (3/1/2013)
Jero menjelaskan sejak Perpres SK Migas dikeluarkan, lembaga tersebut secara langsung diambil alih oleh Menteri ESDM. Hal itu dilakukan karena dalam kondisi darurat. Untuk itu pemerintah akan mengakhiri atau menata kembali kondisi darurat tersebut. "Karena sekarang mau ditata, jadi kita hilangkan yang sementara ini," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaro menuturkan masalah rangkap jabatan memang masih jadi tanda tanya bagi lembaga eks BP Migas ini. Namun ia menegaskan masalah kerkontrol, pengawasan, tidak pro asing, penghematan sudah oke.
"Hanya satu saja yang masih ragu-ragu soal rangkap jabatan,"katanya.
Menurutnya masalah penataan ini masih tahap finalisasi. Ia juga mengatakan akan segera mencari pejabat SK Migas agar tak ada rangkap jabatan. "Nanti saya cari," katanya.
Seperti diketahui berdasarkan Keputusan Menteri 3136K/73/MEM/2012 tentang pengalihan tugas dan fungsi eks pimpinan BP Migas untuk tetap memegang jabatan yang sama tetapi di ada satuan kerja sementara pelaksana kegiatan hulu migas.
Berdasarkan Kepmen tersebut, saat ini Menteri ESDM memimpin lembaga tersebut sebagai Kepala SKSP Migas berdasarkan Perpres No 95 /2012.
Perpres No 95 /2012 sendiri dikeluarkan Presiden untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap posisi BP Migas yang dinyatakan inskonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945.
Keputusan MK tersebut terkait permohonan uji materil UU Migas nomor 22 Tahun 2001 yang diajukan 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan serta beberapa solidaritas seperti Juru parkir, Pedagang Kaki Lima, pengusaha dan karyawan.










































