Manager Senior Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto mengatakan sebenarnya PLN tidak membatasi pemakaian listrik pelanggan jika sesuai dengan daya kontraknya.
"Sebenarnya PLN tidak membatasi pemakaian listrik pelanggan sesuai daya kontraknya. Jadi tidak ada hak pelanggan yang dilanggar," kata Bambang kepada detikFinance, Jumat (4/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kata Bambang, pembatasan yang dilakukan oleh PLN sebenarnya hanya bertujuan agar pelanggan tidak melakukan penimbunan pulsa listrik hingga berbulan-bulan.
"Yang diantisipasi adalah penimbunan token untuk digunakan berbulan-berbulan," tegasnya.
Bambang membenarkan, misalnya untuk pelanggan 1.300 volt amper maksimal sebulan hanya bisa menggunakan menggunakan 936 kWh (24x30x1,3 : 936 kWh).
"Tidak bisa lebih dari itu dan pelanggan bisa membeli sebesar pemakaian maksimal itu dalam sebulan. Artinya pelanggan tetap bisa menggunakan listriknya sampai maksimal sesuai daya kontrak, justru kalau lebih dari itu patut dipertanyakan," tandas Bambang.
Sebelumnya, Anggota Penggurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, langkah PLN melakukan pembatasan pembelian pulsa listrik (token) karena takut ada penimbunan pulsa tidaklah rasional.
"Tidak rasional cara PLN itu, melakukan pembatasan pembelian pulsa listrik karena takut ditimbun pulsanya," kata Tulus.
Tulus menambahkan hal ini akan menganggu kenyamanan para pelanggan PLN sendiri khususnya yang menggunakan listrik prabayar. "Ini (pembatasan) justru akan membuat pelanggan PLN khususnya yang pra bayar menjadi tidak nyaman," ucap Tulus.
(rrd/dru)











































