Menurut Jero, tidak ada aturan khususnya Undang-Undang yang melarang Jero merangkap jabatan sebagai Kepala SK Migas.
"Saya tidak apa-apa merangkap sebagai Kepala SK Migas. Tapi ini sesuatu yang abu-abu, ada grey area, memang ada aturan di Undang-undang Kementerian Negara dilarang merangkap jabatan, tetapi sebagai kepala SK Migas tidak dilarang saya tidak melanggar itu," kata Jero di acara Penyerahan Rencana Kerja dan Anggaran Kegiatan Hulu Migas 2013 di Kantor Pusat SK Migas, Selasa (8/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ada grey area, daripada abu-abu ini mendingan enggak, kita maunya ada tanggung jawab yang besar, makanya saya berpikir mending saya tidak merangkap deh daripada diomongin orang," tandasnya.
(rrd/dnl)











































