Tarif Listrik Naik, Pengusaha Minta Tagihan Bisa Dicicil

Tarif Listrik Naik, Pengusaha Minta Tagihan Bisa Dicicil

- detikFinance
Rabu, 09 Jan 2013 11:12 WIB
Tarif Listrik Naik, Pengusaha Minta Tagihan Bisa Dicicil
Jakarta - Pengusaha di Indonesia keberatan dengan kenaikan tarif listrik tahun ini yang totalnya bisa mencapai 15% dan dilakukan bertahap per tiga bulan 4,3%. Jika keputusan tersebut tidak bisa diubah, pengusaha meminta agar tagihan listrik bisa dicicil pembayarannya.

Wakil Seketaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan, perlu adanya keringanan bagi pengusaha atau industri yang tidak mampu membayar tagihan listrik akibat kenaikan tarif tersebut.

"Untuk industri yang tidak mampu bisa mencicil (tagihan listrik)," kata Franky ketika ditemui usai acara di kantor Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Franky mengatakan, industri yang tidak mampu diusulkan bisa mencicil tagihan listrik selama 6 sampai 18 bulan. "Ini sebetulnya bisa dimungkinkan karena pada 2011 lalu ada mekanisme pencicilan caping listrik, dan bahkan pada 2012 masih ada yang baru lunas, jadi itu bisa saja dilakukan, PLN bisa terbuka dengan cicilan 6-18 bulan," ujar Franky.

Usulan bagi industri yang boleh mencicil ini, kata Franky, dibedakan per golongan yang kenaikannya juga berbeda-beda. "Kami masih dalam kondisi untuk kenaikan tarif listrik ini dilakukan komuinikaksi per golongan, karena kenaikannya berbeda-beda, misalnya bagi pelaku pusat belanja (mal) dan hotel," cetusnya.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads