Wakil Seketaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan, perlu adanya keringanan bagi pengusaha atau industri yang tidak mampu membayar tagihan listrik akibat kenaikan tarif tersebut.
"Untuk industri yang tidak mampu bisa mencicil (tagihan listrik)," kata Franky ketika ditemui usai acara di kantor Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan bagi industri yang boleh mencicil ini, kata Franky, dibedakan per golongan yang kenaikannya juga berbeda-beda. "Kami masih dalam kondisi untuk kenaikan tarif listrik ini dilakukan komuinikaksi per golongan, karena kenaikannya berbeda-beda, misalnya bagi pelaku pusat belanja (mal) dan hotel," cetusnya.
(rrd/dnl)











































