Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, diskon atau pemotongan tagihan listrik tersebut didapat karena pemerintah tidak lagi memberikan subsidi listrik di 3 wilayah tersebut.
"Batam, Tarakan, dan menyusul Bali tidak lagi disubsidi listriknya oleh negara," kata Jarman ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (9/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak melanggar undang-undang dan tidak diskriminasi," ucapnya.
Tarif listrik di 3 daerah tersebut, kata Jarman, diatur oleh pemerintah daerah setempat dan DPRD, bukan lagi oleh pemerintah pusat. "Tarifnya yang mengatur Pemda dan DPRD-nya, kalau daerah lain secara nasional yang nentukan masih pemerintah pusat," ujar Jarman.
Namun walaupun tidak lagi disubsidi listriknya, masyarakat di tiga daerah tersebut akan mendapaptkan kompensasi berupa pemotongan tagihan listrik apabila di wilayahnya mati lampu.
"Tapi ada keuntungannya, jadi kalau mati lampunya di wilayahnya ada kompensasi berupa pemotongan tagihan listrik, tapi ada hitungannya sendiri, jika melewati standar pelayanan minimum yang ditetapkan pemerintah pusat, PLN di daerah tersebut harus memberikan kompensasi, yang jelas ada hitungannya sendiri, berapa lama mati lampunya, berapa kali, kalau melewati PLN harus beri kompensasi kepada pelanggannya," papar Jarman.
(rrd/dnl)











































