Menteri ESDM Jero Wacik kembali mengeluarkan aturan baru yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM subsidi bagi kendaraan dinas pemerintah. Namun hingga kini belum ada petunjuk pelaksanaan atau juklak di lapangan soal aturan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT Pertamina (Persero) mengaku siap menyediakan infrastruktur untuk ketersediaan BBM non subsidi seperti Pertamax maupun Solar Dex. Namun yang menjadi masalah hingga sampai saat ini siapa yang berhak menegakkan aturan Permen ESDM tersebut?
"Kami siapkan, terutama ketersediaan Pertamax untuk Jawa-Bali sudah cukup dan tersedia, Solar Dex juga sudah cukup," kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Ali Mundakir ketika dihubungi, Kamis (10/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa yang berhak menegakkan aturan tersebut? Bisakan petugas SPBU melarang? Perlukan ada petugas keamanan (polisi atau penegak hukum) di setiap SPBU?, jadi siapa yang boleh melarang mobil dinas yang mau beli BBM subsidi di SPBU?," ujar Ali.
(rrd/hen)











































