Mobil PNS 'Haram' Pakai Solar Subsidi, Pertamina Mengaku Sudah Siapkan Solar Dex

Mobil PNS 'Haram' Pakai Solar Subsidi, Pertamina Mengaku Sudah Siapkan Solar Dex

Rista Rama Dhany - detikFinance
Jumat, 11 Jan 2013 19:35 WIB
Mobil PNS Haram Pakai Solar Subsidi, Pertamina Mengaku Sudah Siapkan Solar Dex
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Pemerintah mulai 1 Januari 2013 melarang mobil dinas PNS, BUMN/BUMD, dan TNI/Polri di Jabodetabek menggunakan solar subsidi, dan nanti akan diperluas di Jawa-Bali hingga Maret. Pertamina mengaku sudah menyiapkan solar dex.

Dikatakan Vice Presiden Communication Corporate PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir, ketersedian SPBU yang menjual Pertamina Dex (solar non subsidi) di DKI Jakarta, Banten, sampai Jawa Barat ada sekitar 219 SPBU.

"Di regional III mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten ada 219 SPBU yang menjual Pertamax Dex," kata Ali di Jakarta, Jumat (11/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk regional IV yang mencakup Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, saat ini sudah ada 317 SPBU yang menjual Pertamina Dex.

"Jawa Tengah dan DI Yogyakarta sudah ada 317 SPBU yang menjual Pertamina Dex," ucap Ali.

Sedangkan untuk Regional V yang mencakup Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, saat ini kata Ali ada sekitar 83 SPBU yang menjual Pertamina Dex

"Sedangkan di Jatim, Bali dan Nusa Tenggara ada 83 SPBU yang jual Pertamax Dex. Total secara nasional saat ini ada sekitar 710 SPBU yang menjual Pertamina Dex," tandas Ali.

Adapun, larangan penggunaan solar subsidi untuk mobil dinas

  • Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan solar subsidi
  • Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali terhitung mulai 1 Maret 2013 dilarang solar subsidi

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads