"Kalau pemerintah tegas, harga BBM subsidi mestinya sudah naik," kata Wakil Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro kepada detikFinance, Senin (14/1/2013).
Ketidaktegasan pemerintah terkait BBM subsidi, kata Komaidi, terlihat dari bersikerasnya pemerintah melakukan pembatasan BBM subsidi hanya kepada kendaraan pemerintah, BUMN, BUMD, serta kendaraan pertambangan dan perkebunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mendorong harga BBM subsidi segera dinaikkan minimal menjadi Rp 6.000/liter. Jika ini terjadi maka anggaran subsidi BBM bisa hemat Rp 56 triliun.
"Kalau harga BBM subsidi dinaikan langsung Rp 1.500/liter atau menjadi Rp 6.000/liter maka negara bisa menghemat Rp 56 triliun dari subsidi BBM," kata Rudi.
Jika kenaikan ini dirasa berat, maka pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan sebagai yang punya wewenang menaikkan harga BBM subsidi, bisa menyicil kenaikan harga tersebut tiap 3 bulan Rp 500/liter. Mekanisme kenaikan tiap 3 bulan ini sudah dilakukan untuk tarif dasar listrik (TDL).
"Tapi kalau naik langsung berat bagi masyarakat, bisa dicicil Rp 500 per liter per triwulan, dengan cara tersebut pemerintah dapat menghemat Rp 40-45 triliun per tahun," kata Rudi.
Hasil penghematan tersebut, ujar Rudi, bisa digunakan Pemerintah untuk membangun infrastruktur lainnya seperti jalan, sekolah, jembatan, dan sarana kesehatan.
"Penghematannya bisa kita buat bangun jembatan, jalan, rumah sakit, dari pada triliunan rupiah dibakar begitu saja," tandas Rudi.
(rrd/dnl)











































