Payah! Tak Ada Sanksi Jika Mobil Dinas 'Minum' Premium

Payah! Tak Ada Sanksi Jika Mobil Dinas 'Minum' Premium

- detikFinance
Selasa, 15 Jan 2013 14:39 WIB
Payah! Tak Ada Sanksi Jika Mobil Dinas Minum Premium
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan tidak ada sanksi yang diberikan jika kendaraan dinas milik pemerintah daerah dan pemerintah provinsi kedapatan 'minum' bensin premium atau solar bersubsidi.

Hal tersebut diungkapkan Gamawan merujuk pada surat edaran tentang larangan kendaraan dinas memakai BBM bersubsidi.

Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menyebut, jika terbukti mobil dinas 'minum' premium atau solar bersubsidi, Kemendagri hanya mengingatkan saja kepada institusi terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Disitu sanksinya tidak disebutkan, tapi kendaraan pemerintah tidak memakai premium. Itu hanya sebatas imbauan," tutur Gamawan di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (15/1/2013).

Terkait insiden mobil dinas Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, yang Toyota Alphard-nya yang tertangkap menggunakan premium Gamawan mengatakan, pemerintah pusat hanya sebatas mengingatkan saja dan tidak akan menjatuhkan sanksi.

"Diingatkan saja, itu kontrol publik lebih bahaya daripada diingatkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, untuk menahan laju subsidi BBM dengan mengurangi volume konsumsinya. Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang melarang mobil dinas PNS, BUMN/BUMD, serta TNI/Polri menggunakan BBM subsidi berupa premium dan solar.

Aturan yang dibentuk berupa Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak ini sudah dikeluarkan dan berlaku sejak 2 Januari 2013.

(feb/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads