Hal tersebut diungkapkan Gamawan merujuk pada surat edaran tentang larangan kendaraan dinas memakai BBM bersubsidi.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menyebut, jika terbukti mobil dinas 'minum' premium atau solar bersubsidi, Kemendagri hanya mengingatkan saja kepada institusi terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait insiden mobil dinas Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, yang Toyota Alphard-nya yang tertangkap menggunakan premium Gamawan mengatakan, pemerintah pusat hanya sebatas mengingatkan saja dan tidak akan menjatuhkan sanksi.
"Diingatkan saja, itu kontrol publik lebih bahaya daripada diingatkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, untuk menahan laju subsidi BBM dengan mengurangi volume konsumsinya. Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang melarang mobil dinas PNS, BUMN/BUMD, serta TNI/Polri menggunakan BBM subsidi berupa premium dan solar.
Aturan yang dibentuk berupa Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak ini sudah dikeluarkan dan berlaku sejak 2 Januari 2013.
(feb/dru)











































