Beda Dengan BP Migas, SKK Migas Dikawal Pengawas

Beda Dengan BP Migas, SKK Migas Dikawal Pengawas

- detikFinance
Selasa, 15 Jan 2013 17:53 WIB
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Pasca pembubaran BP Migas, pemerintah membentuk satuan kerja khusus sementara minyak dan gas bumi (SKK Migas) di bawah Kementerian ESDM. SKK Migas bakal dikukuhkan menjadi lembaga sendiri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden, namun bentuknya beda dengan BP Migas.

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, SKK Migas bakal dikawal oleh sebuah Komisi Pengawas. Seperti diketahui, Presiden SBY telah memilih Rudi Rubiandini menjadi Kepala SKK Migas baru.

Jero mengatakan, komisi ini terdiri dari dirinya sendiri sebagai Ketua. Kemudian, dibantu oleh Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perpres (Peraturan Presiden) SKK Migas sudah keluar, bahwa yang penting Kepala SKK Migas akan ada pengawasnya. Komisi pengawas," ungkap Jero, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (15/1/2013)

Menurutnya, SKK Migas perlu dikawal akan berhubungan dengan investasi migas yang jumlahnya sangat besar. Selain itu, beberapa mekanisme organisasi seperti pelaporan juga lebih diperketat.

"Ada hal-hal penting semuanya kita awasi. Kalau mau ada reorganisasi harus laporan pada saya," jelasnya.

Jero mengaku, langkah ini akan lebih efektif dibanding sebelumnya yang kurang terkoordinasi dengan pemerintah. "Sebelumnya kan tidak ada pengawas. Artinya suka-suka," pungkasnya.

(dnl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads