Ini terjadi saat Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BP Migas akhir tahun lalu. Pembubaran BP Migas ini cepat diatasi dengan pembentukan satuan kerja khusus sementara minyak dan gas bumi (SKS Migas) yang dikepalai Jero Wacik sehingga tak ada kekosongan urusan bisnis hulu migas.
"Ini Pak Menkeu (Menteri Keuangan) Agus (Martowardojo) bilang ke saya, silakan konfirmasi ke Pak Agusnya. Ketika 13 November BP Migas bubar, itu uang yang masuk Rp 87 triliun uang setoran KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama) tidak bisa disetor ke negara," ungkap Jero Wacik dalam sambutannya di Serah Terima Jabatan Wakil Menteri ESDM, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, saat SKS Migas dibentuk pemerintah dan dikomandoi Jero. Tugas-tugas BP migas bisa diambil alih, termasuk juga menangani dana setoran bagi hasil migas.
"Karena bubar, KKKS bingung nih, uangnya disetor ke mana, BP Migasnya bubar, bisa nggak jadi bayar, tapi setelah BP Migas di bawah komandonya menjadi SK Migas, uang-uang itu bisa dibayarkan tepat waktu ke negara," cetus Jero.
(rrd/dnl)











































