Anggota DPR: Industri Migas RI Dalam Keadaan Darurat Konstitusi

Anggota DPR: Industri Migas RI Dalam Keadaan Darurat Konstitusi

Rista Rama Dhany - detikFinance
Rabu, 30 Jan 2013 12:55 WIB
Anggota DPR: Industri Migas RI Dalam Keadaan Darurat Konstitusi
Jakarta - Saat ini kondisi industri minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia dinilai dalam keadaan darurat konstitusi. Pasalnya, pengangkatan seluruh pegawai SKK Migas penganti BP Migas tidak jelas status hukumnya.

"Dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 terkait pengangkatan SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi), tidak ada menyebutkan kerja SKK Migas itu ngapain? Tidak ada, terus kalau pimpinan SKK bertindak, dan berakibat hukum, siapa yang bertanggung jawab? Tidak jelas semua saat ini," kata Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dalam rapat kerja dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/2013).

Dikatakan Bambang, yang lebih bahaya, jika ada orang yang berniat jelek dan menuntut hukum, pimpinan SKK Migas bisa digeret dipenjara semua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sudah tenangkah saat ini pegawai SKK Migas? Kalau ada yang niat jahat para pimpinan SKK Migas ini bisa dijerat dan diseret ke penjara, kenapa? Karena dasar hukum kerjaan mereka tidak jelas, mau tambah peningkatan produksi minyak, uang mereka ada? Dari mana? Dasarnya apa? Tidak jelaskan," ungkap Bambang.

"Makanya saat ini bisa dibilang industri migas kita dalam kondisi darurat konstitusi, Kepala SKK Migas saat ini harusnya minta kejelasan dulu dari yang mengangkatnya (Presiden) minta kejelasan aturan dan dasar hukum, agar kita semuanya selamat, karena kalau sudah masalah hukum titik-koma saja ruwet sekali," terang Bambang.

Bambang juga meminta rekan-rekannya di Komisi VII DPR segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Maka itu saya minta rekan-rekan segera mempercepat penyelesaian Revisi undang-undang Migas, untuk mengisi kekosongan hukum, karena kalau tidak industri migas kita bisa terus turun produksinya (decline)," tandas Bambang.

Seperti diketahui berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, BP Migas dinyatakan sebagai lembaga inkonstitusional sehingga harus dibubarkan, untuk mengisi kekosongan hukum sementara pemerintah membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) yang kepala SK Migas dijabat rangkap Menteri ESDM.

Kemudian pemerintah mengubah kembali status SK Migas menjadi SKK Migas dengan Kepala dijabat Rudi Rubiandini yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri ESDM.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads