Assistant Customer Relation FRM Region I, Sonny Mirath menyatakan, terhitung sejak 1 Februari 2013, ada pelarangan penggunaan Bensin RON 88 untuk Kendaraan Dinas instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Peraturan Menteri ESDM ini juga melarang penggunaan Solar Subsidi untuk mobil angkutan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan terhitung tanggal 1 Maret 2013.
"Untuk mematuhi peraturan tersebut, Pertamina terus menambah outlet BBM Non Subsidi, yaitu Pertamax dan Solar Non Subsidi," kata Mirath kepada wartawan di Medan, Rabu (30/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan peraturan BPH Migas No. 3 Tahun 2012, kendaraan yang tidak berhak menerima BBM Subsidi wajib ditempel stiker yang menyatakan kendaraan tersebut menggunakan BBM Non Subsidi. Penerbitan dan pemasangan stiker tersebut dapat dilakukan pemerintah maupun pemerintah daerah, seperti yang dilakukan di Jawa-Bali.
Stiker kendaraan pengguna BBM Non Subsidi akan menjadi pedoman Pertamina dalam menjalankan penyaluran di lapangan. Pertamina akan memberikan sanksi administratif kepada SPBU apabila petugas SPBU menyalurkan BBM Subsidi kepada kendaraan yang memiliki stiker tersebut.
(rul/dru)











































