Tak Pro Kepentingan Nasional, Jabatan Bos Migas Bakal Tak Diperpanjang

Tak Pro Kepentingan Nasional, Jabatan Bos Migas Bakal Tak Diperpanjang

Rista Rama Dhany - detikFinance
Jumat, 01 Feb 2013 13:04 WIB
Tak Pro Kepentingan Nasional, Jabatan Bos Migas Bakal Tak Diperpanjang
Jakarta - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menegaskan tak akan memperpanjang jabatan CEO atau presiden direktur perusahaan minyak dan gas (migas) apabila perilakunya tidak berpihak kepada kepentingan Indonesia.

"Pergantian CEO KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) adalah kewenangan SKK yang bersangkutan atau para komisarisnya, atas persetujuan SKK Migas, begitu pula saat perpanjangan CEO, SKK Migas akan mempertimbangkan perilaku CEO selama setahun berjalan," kata Rudi dalam pesan singkatnya, Jumat (1/2/2013).

Dikatakan Rudi, selama ini sudah banyak CEO bidang migas yang tidak diperpanjang masa jabatannya, oleh SKK Migas atau oleh Head office. Hal ini menurutnya suatu hal yang wajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tahun 2012 CEO KEI dari Jepang tidak diperpanjang, dan Exxon sudah dua CEO tidak diperpanjang," ungkap Rudi.

Ia berlasan, umumnya CEO migas yang tidak diperpanjang adalah karena kurang peka terkait keberpihakan kepada kepentingan nasional Indonesia.

"Tidak diperpanjang karena kurang peka dalam keberpihakan kepada nasional Indonesia, misalnya masalah CSR, masalah keseriusan menaikan produksi, menyelesaikan Proyek tepat waktu, menekan Cost Recovery, dan lain-lainnya," jelasnya.

Sehingga keberpihakan kepada kepentingan nasional yang dipegang oleh SKK Migas, salah satunya diaplikasikan SKK Saat memberi atau menolak perpanjangan CEO tadi.

"Kasus Richard Owen, CEO Exxon yang tidak diperpanjang ijinnya, berdasarkan surat SKK yang ditandatangan Kepala Divisi SDM saudara Indro, bukan Deputi atau Kepala. apalagi Menteri ESDM," ucapnya.

Ditambahkan Rudi, ketika CEO asing tidak diperpanjang, adalah sebagai salah satu tindakan mempertahankan nasionalisme SKK Migas.

"Yang perlu diapresiasi sebagai negara yang berdaulat, dan sesuai dengan UU Migas yang memberi kekuasaan kepada SKK Migas sebegai pelaksana kegiatan usaha migas. Maka dukungan masyarakat Indonesia dalam kasus ini,sangat dibutuhkan, demi kedaulatan bangsa," tandas Rudi.

(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads