Kebutuhan Gas Dalam Negeri Tinggi, Pemerintah Malah Ekspor Gas ke Korea

Kebutuhan Gas Dalam Negeri Tinggi, Pemerintah Malah Ekspor Gas ke Korea

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 04 Feb 2013 07:14 WIB
Kebutuhan Gas Dalam Negeri Tinggi, Pemerintah Malah Ekspor Gas ke Korea
Jakarta - Kebijakan Pemerintah mengekspor gas alam cair dari Kilang Tangguh, Papua Barat ke pembeli di Korea Selatan, Korea Gas (Kogas) dipertanyakan. Pasalnya, kebutuhan gas di dalam negeri masih tinggi.

Pengamat energi dari ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto mengatakan, kebijakan ekspor tersebut menunjukkan komitmen pemerintah yang memprioritaskan pasokan gas ke pasar domestik hanya wacana saja.

"Sudah sering dikatakan akan memprioritaskan kebutuhan gas dalam negeri, tapi kenyataannya berbeda," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (4/2/2013).

Ia menambahkan, meski ekspor ke Korea tersebut hanya sampai 2016 atau sampai beroperasinya sejumlah terminal penerima LNG di dalam negeri, namun semestinya pemerintah memberi kepastian pasokan gas terminal domestik terlebih dahulu, sebelum memutuskan untuk mengekspornya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, sejumlah fasilitas terminal LNG belum memperoleh kepastian gas, antara lain terminal LNG terapung di Lampung (FSRU) yang akan dibangun PT PGN Tbk, FSRU Jateng yang dibangun PT Pertamina (Persero), tambahan pasokan FSRU Jakarta yang dikelola PT Nusantara Regas, dan sejumlah FSRU berskala kecil di Indonesia bagian timur yang dibangun PT PLN.

"Kebijakan ekspor ini menunjukkan pemerintah tidak sensitif dengan kebutuhan gas domestik," ujar Pri Agung.

Pri Agung menambahkan, sejauh ini pemerintah juga tidak berkeinginan memfasilitasi keinginan pembeli domestik dengan produsen gas.

"Komitmen memprioritaskan pasokan ke domestik lebih sering dikalahkan kepentingan dan pragmatisme jangka pendek yaitu demi mendapatkan penerimaan devisa secara langsung," ujarnya.

Pemerintah memutuskan untuk mengekspor LNG Tangguh yang sebelumnya untuk Sempra, AS ke Kogas dengan volume 16 kargo per tahun selama 2013-2016.

SKK Migas sudah mengeluarkan surat penunjukan kepada BP Berau Ltd untuk menjual LNG Sempra ke Kogas. Kebijakan ekspor tersebut dilakukan hanya sampai 2016, karena gas selanjutnya akan digunakan memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Selain ke Kogas, diketahui sejumlah pembeli dari Jepang juga menginginkan gas Sempra tersebut. Secara total, volume LNG eks Sempra mencapai 42 kargo per tahun.

Namun, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengatakan, alokasi gas untuk domestik akan segera keluar.

"Sudah ada di meja Pak Menteri (Menteri ESDM, Jero Wacik). Kami sedang tunggu surat alokasinya," katanya.

Sesuai aturan, Menteri ESDM mengeluarkan surat alokasi peruntukkan gas dan selanjutnya berdasarkan surat alokasi itu, SKK Migas menunjuk penjual gasnya.

Sedangkan, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bobby Rizaldi mengatakan, komitmen pemerintah memprioritaskan kepentingan domestik mesti diperkuat dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM. Isinya, harga gas LNG domestik dipatok maksimal sembilan dolar AS per MMBTU.

"Permen itulah tanda pemerintah berkomitmen atau tidak," katanya.

Selain juga, dengan adanya permen, maka harga LNG domestik tidak dibiarkan sesuai mekanisme pasar (B to B), sehingga tidak terjadi liberalisme gas.

(ang/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads