"Lumpur Lapindo bukan urusan kami lagi karena itu sudah ditetapkan sebagai bencana alam oleh pemerintah, sementara tugas dan fungsi kami berbeda," kata Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ketika ditemui usai Rapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2013).
Memang sampai saat ini, lokasi tambang milik Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur masih mengeluarkan semburan lumpur, kapan bisa dihentikan semburannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, hampir 6 tahun atau tepatnya sejak 29 Mei 2006 lalu lumpur panas Sidoarjo atau lebih dikenal lumpur Lapindo menyembur.
Hingga saat ini, semburan lumpur tersebut masih terjadi, hingga membuat setidaknya membuat masyarakat di 16 desa dan puluhan ribu jiwa harus terpaksa tergusur dari rumah tinggalnya akibat luapan lumpur.
Kegiatan pengeboran gas oleh Lapindo merupakan salah satu kegiatan usaha hulu migas yang menjadi pengaturannya dilakukan oleh SKK Migas (dulunya BP Migas).
Namun dengan ditetapkannya lumpur Lapindo sebagai bencana alam, fungsi penanganannya tidak lagi di tangan SKK Migas. Kerugian yang dialami masyarakat sekitar pernah disebutkan mencapai lebih dari Rp 9 triliun. Lalu apakah semburan lumpur akan terus dibiarkan?
(rrd/dnl)











































