"ASR adalah kewajiban KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama/Perusahaan minyak yang beroperasi di Indonesia) untuk mengembalikan keadaan semula wilayah kerja Migas mereka, sama seperti tambang, ketika sudah selesai kontraknya wajib menjadikan daerah tersebut seperti awal sebelum mereka kelola blok Migas tersebut," kata Deputi Pengendalian Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Ahkmad Syakhroza di Kantor Pusat SKK Migas, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Dikatakan Syakhroza, dana ASR ini tidak diatur dalam perjanjian Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC). Namun sudah jadi kebiasaan perusahaan migas dunia mencadangkan dana ASR tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Syakhroza, cukup banyak juga perusahaan migas tidak mau memenuhi ASR ini.
"Salah satu contoh preseden buruk adalah kasus BP ONWJ yang saat ini diambil Pertamina. BP nggak mau bayar karena mengangap ONWJ sudah mereka jual, sementara ONWJ jika mereka biayai ASR tersebut ampun-ampun mereka, pucat, karena dananya sangat besar sekali," ungkap Syakhroza.
Dikatakan Syakhroza ASR ini digunakan untuk mengembalikan keadaan wilayah kerja seperti semua di antaranya membongkar platform, anjungan dan lainnya.
"Dananya untuk membongkar platfrom ini besar sekali," tandasnya.
(rrd/dnl)











































