Perusahaan Asing Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor Minyak RI di Bank Lokal

Perusahaan Asing Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor Minyak RI di Bank Lokal

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 11 Feb 2013 16:08 WIB
Perusahaan Asing Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor Minyak RI di Bank Lokal
Jakarta - Seluruh perusahaan minyak dan gas bumi yang beroperasi di Indonesia wajib menyimpan uang hasil ekspor minyak dan gas dari Indonesia di bank lokal mulai 30 Juni 2013, jika tidak akan ada sanksi yang dikeluarkan.

"Pada 30 Juni 2013 adalah batas akhir, semua minyak dan gas bumi yang diekspor perusahaan minyak, uangnya harus dimasukan melalui Bank Devisa dalam negeri, jika tidak Bank Indonesia akan memberikan sanksi larangan ekspor minyak," kata Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas Akhmad Syakhroza, di Kantor SKK Migas, Jakarta, Senin (11/2/2013).

Dikatakan Syakhroza, saat ini beberapa perusahaan minyak khususnya asal Amerika seperti Chevron, ExxonMobil dan ConocoPhilips menolak aturan Bank Indonesia yakni PBI nomor 13/20/2011 terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam PBI tersebut berdasarkan Surat Gubernur BI no.14/3/GBI/SDM tanggal 30 Oktober 2012, ditegaskan bahwa KKKS tidak dikecualikan dalam kewajiban penerimaan Devisa Hasil Ekspor melalui Bank Devisa dalam negeri," ungkap Syakhroza.

Namun perusahaan migas asing menganggap aturan tersebut tidak berlaku bagi mereka. Karena minyak yang dijualnya ke luar negeri merupakan minyak bagiannya (hak miliknya perusahaan minyak), namun karena itu minyak dari Indonesia maka itu merupakan barang ekspor.

"Tapi kan tanya saja pengertian ekspor di seluruh dunia, setiap barang/jasa yang keluar dari negaranya namanya apa? Eksporkan, ya artinya minyak milik Chevron, Exxon, atau Conoco ataupun perusahaan minyak lainnya yang keluar dari Indonesia termasuk barang ekspor," tegasnya.

Untuk itu, Syakhroza menegaskan, BI memberi batas akhir 30 Juni 2013 setiap minyak yang dijual ke luar negeri uangnya harus masuk dulu melalui Bank Devisa dalam negeri.

"Kalau mereka tetap tidak mau, kita tinggal buat pengumuman di bursa mereka, bahwa Chevron, Exxon, Conoco tidak boleh mengekspor minyak dari Indonesia. Dampaknya apa kalau itu terjadi? Mereka sendiri yang rugi, sahamnya bakal jatuh," tandas Syakhroza.

Sebelumnya Bank Indonesia juga mengeluarkan aturan PBI nomor 14/17/2012, BI mengeluarkan peraturan mengenai kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan (trust).

BI juga mengeluarkan PBI nomor 14/25/2012 menjelaskan lebih lanjut mengenai penerimaan DHE yang tidak melalui Bank Devisa nasional karena telah diperjanjikan sebelumnya dengan Trustee di luar negeri diberikan batas waktu hingga 30 Juni 2013.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads