"Saya mohon dengan sangat agar Menteri Keuangan bisa membebaskan PBB untuk proyek pengeboran minyak yang masih dalam tahap eksplorasi," kata Jero dalam Rapat Kerja SKK Migas, di Kantor Pusat SKK Migas, Jakrta, Kamis (14/2/2013).
Permintaan pembebasan pungutan PBB ini perlu dilakukan, karena tahap eksplorasi migas memerlukan biaya yang besar. Sementara hasilnya belum tentu didapat. Bisa saja sumur yang dibor ternyata kosong dan tidak mengandung minyak atau gas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Dirjen Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro, saat ini PBB dalam proyek ekplorasi mencapai Rp 28 per m2.
"Jika ketentuan itu dipakai biaya bayar PBB-nya saja hampir sama dengan biaya investasi WP&B perusahaan minyak tersebut, sehingga perlu adanya keringanan bagi mereka tetapi dalam tahap eksplorasi saja," ujarnya,
Ditambahkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, saat ini sudah ada aturan dari Kementerian Keuangan yang baru untuk PBB kegiatan pengeboran migas di masa eksplorasi.
"Kalau dulu seluruh wilayah kerja dihitung pajak PBB, sekarang hanya yang dipakai untuk eksplorasi saja yang dikenakan pajak PBB," tandas Rudi.
(rrd/dnl)