"Permen (Peraturan Menteri) ESDM akan keluarkan feed in tariff listrik surya (PLTS) yang wajib dibeli PLN sebesar US$ 25 sen per kwh," kata Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana ketika ditemui di kantornya, Cikini, Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Dikatakan Rida, rencana diterbitkannya aturan tersebut masih dikonsultasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya, kata Rida, PLTS membutuhkan lahan yang sangat luas, dan itu pun kapasitas listriknya hanya 1 MW, kalau PLTP satu lubang bisa sampai 100 MW.
"Karena cukup susah PLTS, butuh lahan sangat luas, berhektar-hektar, tapi kalau PLTP satu lubang bisa sampai 100 MW," tandas Rida.
Saat ini Pemerintah juga sedang menyiapkan aturan tarif energi baru agar investor bergairah dan tidak perlu negosiasi harga lagi dengan PLN.
Seperi pembangkit listrik tenaga Mini dan Mikro Hidro yang saat ini Rp 656/kWh direncanakan dinaikan menjadi Rp 800-Rp 1.600 kWh
Pembangkit listrik tenaga sampah kota saat ini Rp 850 per kWh direncanakan naik menjadi Rp 1.250-1.450 per kWh. Pembangkit listrik tenaga bayu direncanakan mencapai Rp 1.250-Rp 1.810 per kWh.
(rrd/dnl)











































