"Kami (PLN) sekarang keras, kalau ada proyek pembangunan pembangkit listrik yang dilakukan pihak swasta tidak kunjung selesai-selesai, kami putus kontraknya, kami nggak pakai mikir," tegas Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji ketika ditemui di Kantornya, Rabu (27/2/2013).
Nur mencontohkan jika ada proyek PLTU yang digarap swasta dalam 6 bulan setelah penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement/PPA) proyeknya tidak mencapai financial closing (pemenuhan syarat-syarat pendanaan) maka PLN akan langsung memutus kontraknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dilakukan PLN agar terjamin pembangunan pembangkit listrik guna bisa secepatnya memberikan listrik kepada masyarakat.
"Kalau tidak begitu, kapan kita punya pembangkitnya, saya tidak peduli mau itu perusahaan BUMN, swasta, punya siapapun, kalau tidak beres kerjaanya kami putus kontraknya," jelas Nur.
(rrd/hen)











































