"Berdasarkan PTK (Pedoman Tata Kerja) 007 setiap perusahaan migas (SKK Migas) wajib mengasuransikan seluruh kegiatan usahanya dalam mencari Migas di Indonesia," kata Rudi usai Seremonial Pembayaran Klaim Asuransi SKK Migas-KKKS/JOB/TAC Periode 2010-2012, di Kantor Pusat SKK Migas, Wisma Mulia, Jakarta, Senin (4/3/2013).
Namun pembayaran premi perusahaan migas tersebut merupakan dana investasi dan masuk dalam mekanisme cost recovery, yang akan diganti oleh negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, jika ada klaim ganti kerugian nantinya seluruh uangnya akan diambil oleh negara.
"Tapi kalau ada klaim asuransi maka misalnya seperti saat ini pembayaran klaim 3 perusahaan migas dari Conocophilips, Pertamina EP, dan Pertamina PHE WMO total US$ 50,04 juta atau sekitar Rp 500 miliar, itu nantinya diambil oleh negara, tidak akan ada satu sen pun masuk menjadi milik perusahaan migas tersebut," jelas Rudi.
Ditambahkan Rudi, seluruh kegiatan usaha hulu Migas telah 100% menggunakan perusahaan asuransi nasional.
"Dan 100% seluruh kegiatan usaha hulu Migas menggunakan perusahaan asuransi nasional. Ini merupakan bukti nyata keberpihakan kami (SKK Migas) terhadap kepentingan nasional," ujar Rudi.
Saat ini keterlibatan Perusahaan Asuransi Nasional terus meningkat, rata-rata peningkatan nilai pertanggungan dari aset yang diasuransikan sejak pertama kali pada 2003 sampai tahun 2012 adalah sebesar 11% per tahun.
"Pada 2003 nilai pertanggungan adalah sebesar sekitar US$ 15,14 miliar, sementara pada 2012 nilai pertanggungan ini sudah mencapai sekitar US$ 31,86 miliar," tambah Rudi.
"Di sisi lain, tingkat premi relatif tidak mengalami pertumbuhan atau cenderung tetap. Besaran premi tahun 2003 sebesar US$ 47 juta tidak jauh berbeda dengan premi pada tahun 2012 sebesar US$ 40,59 juta," tandas Rudi.
(rrd/dnl)











































