Menurutnya ada dua macam kendala yang selama ini perseroan. Pertama, persoalan pembebasan dan kejelasan lahan yang menjadi terberat dalam pengembangan infrastruktur kelistrikan di Tanah Air.
"Contoh terhangat di Tarakan (Kalimantan). Pemerintah mau bangun 2X7 MW sejak 2 tahun lalu dan butuh tanah 30 hektar, secara aturan itu harus dibebaskan oleh Pemda. Pemda sudah membentuk panitia untuk pembebasan kemudian sudah memberikan rekomendasi harga tanah tetapi kemudian ada sengketa," tutur Nur Pamudji kepada detikFinance di Manado Sulawesi Utara akhir pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perizinan terutama (kementerian) kehutanan rangkaiannya panjang, untuk kerja di hutan harus mengganti lahan hutan 2 kalinya. Pakai 1 ganti 2 hektar. Selain itu, ada rangkaian perizinan yang panjang dan itu bisa dipercepat proses pembangunan infrastruktur kelistrikan bisa cepat," cetusnya.
(hen/dnl)











































