"Truk dan truk kontrainer boleh menggunakan BBM subsidi," kata Andy kepada detikFinance ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (21/3/2013).
Namun pemerintah melarang kendaraan truk industri pertambangan dan perkebunan menggunakan BBM subsidi. "Tapi pemerintah mengkhususkan kendaraan pertambangan dan perkebunan di hulu dilarang menggunakan BBM subsidi," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumya pada aturan Permen ESDM 12 Tahun 2012 dan Permen ESDM 01 Tahun 2013 tidak menyebutkan dan membedakan mana kendaraan hulu dan kendaraan hilir. Hal ini lah yang membuat kebingungan publik.
Andy juga menanggapi terkait adanya kabar surat BPH Migas yang dikeluarkan pada 2010 yang menjadi dasar hukum bagi PT Pertamina menghentikan suplai BBM subsidi di Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya yang dikatakan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai penyebab demonstrasi truk-truk di pelabuhan tersebut.
"Itu bukan surat saya, itu surat kepala BPH sebelum saya, dan aturan itu juga sebenarnya sudah ditutup dengan adanya Perpres 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen BBM subsidi ada Permen ESDM, jadi tidak berlaku surat itu," tandasnya.
(rrd/hen)