Dikatakan Ketua Umum Himpunan Wirausaha Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi, para pengusaha SPBU bingung kendaraan mana yang diperbolehkan membeli BBM subsidi dan mana yang tidak.
"Makanya itu pemerintah bisa lebih rinci mengklasifikasikan. Apakah truk kontainer itu mengangkut barang yang digunakan untuk komersial atau untuk mengangkut bahan kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat banyak," ucap Eri kepada detikFinance, Senin (25/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi di lapangan sangat sulit membedakan hal tersebut. Kecuali di-pool kendaraan yang terkait dengan angkutan batubara atau sawit/perkebunan," ucap Eri.
"Itulah di Permen ESDM itu yang menafsirkan yang berbeda dan di lapangan juga yang menjalankan belum sepenuhnya," tandas Eri.
(rrd/dnl)











































