"UU ini harus dilaksanakan. Kalau melanggar UU itu ya masuk penjara, siapa saja," ujar Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo dalam seminar Percepatan Kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral di Dalam Negeri di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2013).
Pembentukan UU Minerba baru ini sudah mengatur dengan jelas soal larangan ekspor bahan tambang mentah. Tapi menurut Susilo, banyak pihak yang tidak ikut bekerjasama melaksanakan regulasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa depan kita sudah suram kalau kita ditangkap oleh penegak hukum gara-gara tidak melaksanakan aturan. Jangan berwacana doang, lakukan," sambungnya.
Padahal, Susilo mengatakan, setelah pengolahan biji mineral tersebut akan mengalami kenaikan harga hingga 100 kali lipat. "Kalau diolah harganya itu ada yang 50 bahkan 100 kali lipat. Tapi kalau sekarang diekspor untungnya hanya dinikmati orang luar negeri," terang Susilo.
Ia menyatakan, hingga saat ini baru ada 2 smelter (pengolahan tambang mentah) yang siap beroperasi. Sementara proporsal pengajuan sudah tercatat sebanyak 156.
"Kalau bisa, meski tak bisa 1 Januari jalan, tapi setidaknya ada 25 yang sudah groundbreaking. Jadi paling tidak dosa kita itu," pungkasnya.
(dnl/dnl)











































