"Saya mengapresiasi semua menteri yang aktif mendobrak dan mengurai benang kusut proyek PLTP Sarulla ini," kata Boediono diacara Penyerahan Persetujuan Amandemen Energy Sale Contract & Joint Operation Contract PLTP Sarulla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Proyek Sarulla ini kata Boediono membutuhkan dana investasi sangat besar yakni mencapai US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 14 triliun yang didanai oleh partisipasi swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boediono dengan selesainya proyek pengerjaan PLTP Sarulla yang ditargetkan pada 2016, maka PLTP ini bisa menghemat Rp 4 triliun per tahun. "PLTP Sarulla ini bisa menghemat subsidi listrik Rp 4 triliun per tahun dan bisa mengurangi emisi CO2 sebanyak 1 juta ton," tandasnya.
Seperti diketahui Listrik yang dihasilkan PLTP Sarulla akan dibeli PLN dengan harga rata-rata 6,79 sen/kWh (US$).
Proyek PLTP Sarulla 330 MW berlokasi di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panasbumi Sarulla milik PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Bertindak selaku kontraktor dari PT PGE adalah Konsorsium Medco-Ormat-Itochu-Kyushu (Konsorsium), yang sekaligus akan membangun dan mengoperasikan pembangkit PLTP ini.
Lingkup pekerjaan yang akan dilakukan Konsorsium adalah pembangunan pembangkit PLTP di 2 lokasi yaitu Silangkitang (220 MW) dan Namora (110 MW), serta transmisi 150 kV sepanjang Β± 15 km dari kedua lokasi pembangkit PLTP sampai ke GI Sarulla milik PLN.
Pembangunan PLTP Sarulla akan dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama akan beroperasi tahun 2016, tahap kedua beroperasi tahun 2017 dan tahap ketiga beroperasi 2018.
"Proyek ini telah disiapkan sejak 1993 dan akan mulai beroperasi tahun 2016. PLN sangat mengharapkan pembangunan PLTP ini segera direalisasikan sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan," kata Direktur Utama PLN (Persero) Nur Pamudji dalam siaran persnya, Kamis (4/4/2013).
Proyek PLTP Sarulla 330 MW masuk dalam daftar proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2010 jo Permen ESDM 01 tahun 2012 dimana PLN mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2010.
Oleh karena itu pemerintah melalui Menteri Keuangan akan memberikan Jaminan Kelayakan Usaha terhadap proyek ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2011.
(rrd/hen)











































