Agar Tak Jualan Bensin, Motor & Angkot Bakal Dijatah Isi Premium di SPBU

Agar Tak Jualan Bensin, Motor & Angkot Bakal Dijatah Isi Premium di SPBU

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 15 Apr 2013 19:04 WIB
Agar Tak Jualan Bensin, Motor & Angkot Bakal Dijatah Isi Premium di SPBU
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Pemerintah berencana menjual bensin premium dengan 2 harga. Untuk motor dan angkutan umum harga premium tetap Rp 4.500/liter, untuk mobil pribadi akan lebih mahal. Motor dan angkutan umum bakal dibatasi pengisian bensinnya.

"SPBU nanti dibagi dua ada yang khusus untuk Rp 4.500, ada yang khusus untuk mobil pribadi (harga premiumnya lebih mahal)," ungkap Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Djoko Siswanto, ketika ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Senin (15/4/2013).

Untuk mencegah penyelundupan atau penjualan bensin premium oleh pemilik motor dan angkot, Djoko mengatakan, akan ada kuota atau jatah yang diberikan untuk kedua jenis kendaraan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kuota nanti, rencananya pakai smartcard, tapi untuk tahap awal dicatat/ditulis manual, dicatat saja secara harian," ungkapnya.

Namun berapa kuota yang ditetapkan pemerintah untuk per kendaraan, sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan. "Jatahnya masih kita bahas, dan besarannya tergantung jenis kendaraannya," tandasnya.

Nanti jika kebijakan dua harga bensin premium diberlakukan, proporsi SPBUn yang menjual premium Rp 4.500 per liter tetap lebih banyak.

"Tetap lebih banyak SPBU yang premium Rp 4.500 per liter, dan jika ada yang tidak berhak tetap memaksa beli BBM subsidi Rp 4.500, tetap tidak bisa, kan nanti ada aturan standarnya," ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini merencanakan untuk menerapkan dua harga untuk jenis Premium subsidi.

Mobil pribadi akan dikenakan harga premium subsidi dengan khusus atau lebih mahal dari Rp 4.500. Sementara untuk sepeda motor dan angkutan kota masih diperbolehkan membeli premium subsidi dengan harga Rp 4.500 per liter.

Sementara itu, untuk kendaraan pemerintah, BUMN, BUMD, Pertambangan, perkebunan dan perhutanan tidak boleh membeli BBM subsidi berdasarkan Permen ESDM nomor 12 Tahun 2012.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads