Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi mengatakan, nantinya SPBU di seluruh Indonesia akan dibagi menjadi dua yakni 55% untuk BBM subsidi penuh (Rp 4.500), dan 45% SPBU untuk BBM subsidi setengah (Rp 6.500).
"Jadi untuk plat kuningnya 55%, untuk plat hitamnya 45%. Dan saya rasa aturan ini tidak akan merugikan atau bahkan mengurangi pendapatan pengusaha SPBU, jadi kami dukung," kata Eri ketika ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (16/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, seluruh gubernur telah sepakat untuk menjalankan opsi kenaikan harga bensin premium untuk mobil pribadi tersebut. Sementara untuk motor dan angkutan umum, harga bensin premium tetap Rp 4.500/liter.
"Jadi tadi sudah kesepakatan kita dengan gubernur, akan melakukan itu penyesuaian harga," ungkap Hidayat.
"Kenaikan (harga premum) hanya untuk mobil pribadi, tadi diasumsikan Rp 4.500 ke Rp 6.500, yang non subsidi Rp 9.000. Sepeda motor bisa Rp 4.500 atau kalau dia mau Rp 6.500 nggak dilarang," sambungnya.
Penerapan kebijakan ini masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hidayat menyatakan, para gubernur telah dipastikan siap untuk menjalankan kebijakan. "Ini baru mengondisikan Gubernur," sebutnya.
(rrd/dnl)











































