BPH Migas: Negara Bayar Subsidi BBM Berdasarkan Pertamax 92

BPH Migas: Negara Bayar Subsidi BBM Berdasarkan Pertamax 92

- detikFinance
Rabu, 24 Apr 2013 18:39 WIB
BPH Migas: Negara Bayar Subsidi BBM Berdasarkan Pertamax 92
Jakarta - Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Djoko Siswanto mengungkapkan pemerintah membayar BBM subsidi yang disalurkan PT Pertamina (Persero) berdasarkan Pertamax 92.

"Walaupun spesifikasi BBM subsidinya itu RON 88, tapi pemerintah membayar BBM subsidi yang telah disalurkan Pertamina berdasarkan RON 92 alias Pertamax 92 bukan berdasarkan RON 88," ungkap Djoko kepada detikFinance ketika dihubungi, Rabu (24/4/2013).

Dikatakan Djoko, alasan menggunakan hitungan pembayaran BBM subsidi berdasarkan Pertamax 92 karena impor BBM yang dilakukan Pertamina untuk BBM subsidi adalah RON 92.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya karena susah, nggak ada RON 88 di pasaran jadi impornya 92 dan 95, nanti pembayarannya BBM subsidinya oleh negara berdasarkan MOPS (Mean Oil Platts Singapore) + Alpa-Pajak-harga BBM subsidi (Rp 4.500/liter) hasilnya itu yang dibayar pemerintah," jelas Djoko.

Sebelumnya Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Sugiharto mengatakan saat ini tidak ada lagi negara yang menjual bensin premium Ron 88. Jadi yang diimpr adalah Ron 90 atau premix.

"Ya memang menggunakan aturan berpuluh tahun selalu menggunakan Ron 88, namun saat ini yang menjual Ron 88 sudah makin langka di dunia," kata Sugiharto ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Dikatakan Sugiharto, karena lebih mudah mengimpor Ron 90, maka Pertamina tetap menjualnya dengan harga premium Ron 88. Karena apabila bensin Ron 90 harus diturunkan oktannya, memerlukan biaya tambahan lagi.

"Ya karena lebih mudah dapat yang 90 ya kita anggap saja itu 88 dan jual saja tidak di-down great atau diturunkan kualitasnya," ungkapnya.

(/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads