Organisasi pertambangan saat ini sudah beragam, namun dianggap belum memberikan kontribusi kepada pengusaha di daerah. Karena itu pengusaha-pengusaha tambang di daerahmembentuk organisasi baru yakni ASPERDA (Asosiasi Pengusaha Pertambangan Daerah).
Dikatakan Ketua Umum Asperda Toni Uloli, asosiasi ini dibentuk untuk mewadahi para pengusaha-pengusaha daerah di sektor pertambangan.
"Memang banyak asosiasi atau organisasi di sektor pertambangan, tapi lagi-lagi di belakang organisasi tersebut ada perusahaan besar yang mengendalikan asosiasi tersebut," ujar Toni ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Senin (21/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Organiasi ini baru dibentuk pada 20 Maret 2013 lalu, dan angggotanya baru mencapai 10 pengusaha saja. "Tapi kami yakin ke depannya akan semakin banyak pengusaha-pengusaha di daerah yang akan bergabung dengan kami menyuarakan aspirasi kami," katanya.
Toni Uloli meminta pemerintah pusat tidak mencampuri kewenangan pemerintah daerah (pemda) di sektor pertambangan.
"Saat ini kan kewenangan pemda di sektor pertambangan ada yang diambil alih pemerintah pusat, padahal itu sesuai aturan kewenangannya bupati/walikota," ujar Toni.
Dikatakan Toni, hal ini membuat pengusaha di daerah harus mengeluarkan biaya dan waktu lebih besar lagi. "Harusnya dengan izin walikota atau bupati sudah bisa melakukan kegiatan pertambangan, tapi saat ini banyak izin yang harus melalui pusat seperti CNC (clear and clean) dari Kementerian ESDM, mau melakukan kegitan di hutan harus izin dari kehutanan, ini tambah cost dan waktu lagi," ujarnya.
Toni menginginkan seluruh kewenangan tersebut dikembalikan ke pemerintah daerah.
"Jangan digeser-geser lagi kewenangannya, ini sama saja menghianati undang-undang otonomi daerah, kalau ada yang salah dari Pemda, itu juga hanya satu-dua, tidak semua Pemda salah, jangan sampai peran daerah ini berkurang," tandasnya.











































