Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, keputusan kenaikan harga BBM subsidi di tangan Presiden SBY. Sementara Presiden SBY dan pemerintah menyatakan, harga BBM subsidi naik apabila kompensasi berupa tambahan jatah beras miskin (raskin), beasiswa miskin, program keluarga harapan (PKH), dan bantuan langsung sementara masyarakat (Balsem) Rp 150 ribu/bulan bisa disahkan DPR lewat APBN Perubahan (APBN-P) 2013.
"Saya nggak bisa komentar karena itu ada di tangan presiden. Ini kan kenaikan BBM sepenuhnya wewenang pemerintah karena kalau pasal 8 ayat 10 (UU APBN 2013) kan wewenang pemerintah. Tetapi yang jelas kita persiapkan bagaimana APBN-P ada upaya yang dilakukan agar fiskal menjadi, jadi begini ada dua isu terpisah," tutur Chatib di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu setelah harga BBM dinaikkan, pemerintah harus memberikan kompensasi ke masyarakat miskin sehingga mereka tidak makin miskin dengan kenaikan harga BBM yang terjadi.
(dnl/hen)











































