"Aturannya sudah jadi saat ini tinggal menunggu diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Juni sudah berlaku," ujar Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto dalam pesan singkatnya, Jumat (31/5/2013).
Seperti diketahui, dalam aturan tersebut akan diatur kewajiban setiap kendaraan untuk memasang RFID. "Nanti aturannya wajib, setiap kendaraan wajib dipasang RFID," ujar Djoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat aturan wajib memasang RFID tersebut, badan usaha yang diberikan kewenangan/tugas memasang RFID dengan membuka pos-pos pemasangan RFID tidak hanya di SPBU tapi juga di tempat lain.
Djoko optimistis kebijakan ini akan dipatuhi oleh para pengguna kendaraan pribadi. "Ya yang sekarang belum wajib saja banyak peminatnya, banyak yang nanya-nanya di mana mau pasang RFID," tandasnya.
(rrd/dnl)











































