"Nantinya royalti barubara tahun depan akan dinaikkan menjadi 10-13 persen berdasarkan kualitas kalori batubara. Kenaikan royalti ini berlaku untuk pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan)," kata Direktur Jenderal Mineral dan Barubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite ketika dihubungi Jumat, (14/6/2013).
Dengan naiknya royalti barubara tersebut akan berdampak pada penerimaan negara disektor pertambangan. "Potensi tambahan penerimaan negara bisa Rp 3 triliun," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Royalti batubara untuk IUP ditetapkan 3% dari harga jual untuk batubara dengan kalori kurang dari 5.100 kalori/kg (Kkal/kg), 5% untuk batubara dengan kalori 5.100 Kkal/kg-6.100 Kkal/kg, dan 7% untuk batubara dengan kalori lebih dari 6.100 Kkal/kg.
Sementara, batubara yang ditambang di bawah tanah (underground), besaran royaltinya adalah 2% untuk kalori kurang dari 5.100 kkal/kg, 4% untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal/kg, dan 6% untuk kalori lebih dari 6.100 kkal/kg.
"PP 9/2012 itu kan mengatur iuran tidak tetap, salah satunya royalti. Jadi kenaikan royalti akan bisa diterapkan kalau PP ini diubah," kata Thamrin.
Saat ini, kata Thamrin, Kementerian ESDM masih merevisi rekomendasi soal kenaikan royalti yang akan dikirimkan ke Kementerian Keuangan. Rekomendasi nantinya akan merinci batubara kalori berapa saja yang kena tarif royalti sebesar 10%, 12%, dan 13,5%.
(rrd/dnl)











































