Royati Batubara Naik 10%-13%, Pendapatan Negara Bisa Naik Rp 3 T

Royati Batubara Naik 10%-13%, Pendapatan Negara Bisa Naik Rp 3 T

Rista Rama Dhany - detikFinance
Jumat, 14 Jun 2013 16:00 WIB
Royati Batubara Naik 10%-13%, Pendapatan Negara Bisa Naik Rp 3 T
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Pemerintah dan DPR telah menyepakati royalti barubara mulai tahun depan dinaikkan menjadi 10%-13%. Hal tersebut akan berdampak pada tambahan pendapatan negara Rp 3 triliun.

"Nantinya royalti barubara tahun depan akan dinaikkan menjadi 10-13 persen berdasarkan kualitas kalori batubara. Kenaikan royalti ini berlaku untuk pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan)," kata Direktur Jenderal Mineral dan Barubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite ketika dihubungi Jumat, (14/6/2013).

Dengan naiknya royalti barubara tersebut akan berdampak pada penerimaan negara disektor pertambangan. "Potensi tambahan penerimaan negara bisa Rp 3 triliun," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui besaran royalti untuk IUP sebelumnya dipatok sekitar 5-7% dalam Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Royalti batubara untuk IUP ditetapkan 3% dari harga jual untuk batubara dengan kalori kurang dari 5.100 kalori/kg (Kkal/kg), 5% untuk batubara dengan kalori 5.100 Kkal/kg-6.100 Kkal/kg, dan 7% untuk batubara dengan kalori lebih dari 6.100 Kkal/kg.

Sementara, batubara yang ditambang di bawah tanah (underground), besaran royaltinya adalah 2% untuk kalori kurang dari 5.100 kkal/kg, 4% untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal/kg, dan 6% untuk kalori lebih dari 6.100 kkal/kg.

"PP 9/2012 itu kan mengatur iuran tidak tetap, salah satunya royalti. Jadi kenaikan royalti akan bisa diterapkan kalau PP ini diubah," kata Thamrin.

Saat ini, kata Thamrin, Kementerian ESDM masih merevisi rekomendasi soal kenaikan royalti yang akan dikirimkan ke Kementerian Keuangan. Rekomendasi nantinya akan merinci batubara kalori berapa saja yang kena tarif royalti sebesar 10%, 12%, dan 13,5%.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads