"Tidak ada kenaikan harga gas elpiji baik 3 Kg maupun 12 Kg, khususnya di agen-agen elpiji Pertamina," tegas Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir ketika dihubungi detikFinance seperti dikutip, Minggu (16/6/2013).
Dikatakan Ali Pertamina tidak mempunyai kewenangan atau yurisdiksi untuk mengatur atau menindak penjual gas elpiji di luar agen Pertamina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ali, yang mempunyai kewenangan untuk menindak para penjual gas elpiji di luar agen Pertamina adalah Pemerintah Daerah (Pemda). "Jika ada penjual gas yang menjual dan menaikkan harga sesukanya, maka Pemda yang punya kewenangan untuk menindak, bukan kami," ujarnya.
Ali menuturkan Pemda mempunyai kewenangan untuk menentukan harga eceran tertinggi (HET) salah satunya gas elpiji. "Pemda yang atur harga eceran tertinggi, masing-masing Pemda beda-beda HET-nya, tergantung jarak tempuh suatu daerah untuk mendapatkan gas elpiji dari Pertamina," tandasnya.
(rrd/hen)











































