Artinya pemerintah sudah bisa menaikkan harga BBM bersubsidi berikut kompensasinya. Bahkan seharusnya kenaikan harga BBM harus sudah diputuskan pemerintah satu jam dari disahkannya APBN-P 2013.
"Jangan nunggu hari, harusnya satu jam setelah sekarang mereka harus mengumumkan. Karena kita sudah merespons usulan pemerintah dalam APBN-P," kata anggota komisi VII Satya W Yudha di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menunda kenaikan itu akan mengakibatkan ekspektasi inflasi. Itu karena kebijakan yang belum tentu dijalankan. Makanya setiap kebijakan publik harus segera ditetapkan supaya tidak ada spekulasi harga,"jelasnya.
Sementara, terkait alasan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) untuk memproses pencairan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (Balsem), menurut Satya bisa dilakukan sambil berjalan.
"Soal Dipa itu bisa dijakankan kan ini sudah ada keputusan untuk BBM, karena kita harapkan untuk pemerintah agar cepat merespons apa yang sudah diberikan keleluasaan oleh DPR," ujarnya.
"Postur anggaran ini, itu mencerminkan bagaimana pemerintah mengelola belanja subsidinya salah satunya dengan menaikkan harga. Jadi selayaknya pemerintah segera menaikan harga," tutup Satya.
Seperti diketahui, pemerintah sempat menyebutkan kenaikan harga BBM subsidi untuk jenis premium akan menjadi Rp 6.500/liter, sedangkan BBM solar menjadi Rp 5.500 per liter dari semula Rp 4.500 per liter.
(hen/hen)











































