Beli BBM Pakai Jeriken Tak akan Ditangkap Polisi Jika Ada Surat Resmi

Beli BBM Pakai Jeriken Tak akan Ditangkap Polisi Jika Ada Surat Resmi

Khairul Ikhwan - detikFinance
Jumat, 21 Jun 2013 19:32 WIB
Beli BBM Pakai Jeriken Tak akan Ditangkap Polisi Jika Ada Surat Resmi
Medan - Aparat keamanan akan menangkap masyarakat yang membeli BBM subsidi dengan jeriken jelang kenaikan harga BBM karena dianggap akan menimbun. Namun bagi masyarakat yang punya surat izin khusus tak akan ditindak.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Pengisian ke jeriken untuk usaha kecil atau mikro, usaha pertanian, usaha perikanan atau nelayan, pelayanan publik dapat dilayani setelah menunjukkan surat rekomendasi.

Surat rekomendasi itu berasal dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di masing-masing kabupaten dan kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas SPBU diharapkan mencatat nama usaha kecil atau nelayan yang dilayani, jenis usahanya, alamat dan jumlah BBM yang dilayani serta mengcopy surat rekomendasi sebagai lampiran," kata Senior Supervisor External Relation Pertamina Region I, Fitri Erika kepada wartawan di Medan, Jumat (21/6/2013).

PT Pertamina Marketing Operation Region I Sumbagut mengingatkan pengelola SPBU agar mewaspadai kendaraan yang kemungkinan memodifikasi tangki. Kendaraan yang bolak-balik mengisi BBM juga patut dicurigai karen ada indikasi menimbun.

Ia menyatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian antisipasi terhadap berbagai kemungkinan menjelang kenaikan harga BBM. SPBU di wilayah kerja Region I sudah diimbau untuk meningkatkan pengawasan saat mengisi BBM ke kendaraan. Hal-hal yang mencurigakan harus segera dilaporkan kepada pihak yang berkompeten. Warga pun dapat melapor melalui nomor 500-000.

"SPBU tidak melayani kendaraan bermotor yang diketahui dalam satu hari sudah mengisi BBM, dan mencatat nomor polisi truk atau kendaraan yang disinyalir milik industri," kata Erika.

(rul/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads