"Kalau Ron 90-nya tidak disubsidi, buat apa kita jual," ujar Senior Vice President Feul Marketing and Distribution Pertamina Suhartoko, ketika ditemui di Ruang Komisi VII Gedung DPR, Senayan, Rabu (26/6/2013).
Dikatakan Suhartoko, jika bensin premix Ron 90 tidak disubsidi, maka selisih penjualan dengan bensin pertamax 92 sangat tipis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi itu tergantung pemerintah, nanti harganya berapa, subsidinya berapa, tapi itu tidak mudah," tandasnya.
Keluarnya aturan spesifikasi bensin Ron 90 ini, membuat SPBU Pertamina, Shell, Total atau badan usaha penyalur BBM lainnya bisa menjual produk BBM beroktan 90 yang dulu sempat ada di SPBU-SPBU dengan nama premix. Namun sampai saat ini, belum ada SPBU yang menjual premix ini.
(rrd/dnl)











































