Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengatakan, untuk menambah cadangan minyak Indonesia hanya satu caranya, yakni melakukan pengeboran minyak baru.
"Tapi sayangnya, proses birokrasi yang panjang, banyaknya perizinan yang harus dipenuhi para perusahaan minyak dan gas bumi membuat proyek pengeboran terus tertunda karena harus memenuhi semua perizinan terutama dari Pemerintah Daerah," ungkap Rudi ketika berbincang dengan detikFinance seperti dikutip, Kamis (27/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh perizinan yang jumlahnya 60.000 surat tersebut dikirimkan ke SKK Migas, dalam satu tahun jumlahnya mencapai 60.000 banyak sekali," kata Rudi.
Bahkan 1 perusahaan minyak dari baru akan eksplorasi sampai produksi, kata Rudi, harus memenuhi perizinan sebanyak 270 izin, belum lagi proses untuk memenuhi satu izin memerlukan waktu yang cukup lama.
"Satu perusahaan Migas di Indonesia itu dari awal eksplorasi cari-cari minyak sampai produksi itu paling tidak harus memenuhi 270 perizinan, macam-macam ya izin pakai genset lah, pakai jalan, izin galian dan banyak lagi, kalau waktu habis banyak untuk mengurus izin ini itu ya kapan ngebornya, sementara cadangan minyak kita makin hari makin berkurang," tuturnya.
Untuk itu, Rudi mengharapkan agar ada penyederhanaan debirokratisasi, agar dengan hanya beberapa izin sudah mewakili semua ratusan izin yang berbagaimacam tersebut.
"Inginnya saya sih izin dari Kepala SKK Migas sudah langsung bisa ngebor minyak, tapi kita lihat nanti besok (hari ini) akan ada rapat di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan para stakeholder di Pemerintahan bagaimana menyederhanakan perizinan-perizinan ini, tujuannya baik, agar cepat ngebor, cepat dapat cadangan minyak syukur-syukur dapatnya gede, jadi bisa nambah usia minyak di Indonesia," tutur Rudi.
(rrd/dnl)











































