"Ada sekitar 18 perusahaan yang kita usulkan ke Kementerian ESDM untuk diputus kontraknya," kata Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ketika berbincang dengan detikFinance, Minggu (30/6/2013).
Ia beralasan 18 perusahaan migas karena tidak menjalankan kontrak sebagaimana mestinya dan tidak menjalankan janji-janjinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi menjelaskan yang memberikan perintah SKK Migas kepada 18 perusahaan tersebut adalah Kementerian ESDM atas hasil lelang blok migas. Sehingga yang punya wewenang untuk memutus kontraknya adalah Kementerian ESDM.
"Yang mengawinkan kami kan pemerintah, kami hanya menjalankan tugas saja, dan yang berwenang untuk memutus 'perkawinan' (kontrak) adalah pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM," ucapnya.
Sayangnya ia tidak berkenan untuk menyebutkan siapa-siapa saja perusahaan yang diminta kontraknya direkomendasikan untuk diputus segera.
"Yang punya wewenangkan ESDM, nanti kalau kita kasih tahu perusahaan yang direkomendasikan untuk diputus kontraknya, lalu ESDM mengatakan jangan, bisa jadi masalah nantinya, tapi yang pasti perusahaan-perusahaan yang kami rekomendasikan untuk diputus kontraknya bukan perusahaan minyak besar, ya kecil-kecil," tandasnya.
(rrd/hen)











































