PLN Blacklist Kontraktor Yang Proyek Listriknya Mangkrak

PLN Blacklist Kontraktor Yang Proyek Listriknya Mangkrak

- detikFinance
Jumat, 19 Jul 2013 13:21 WIB
PLN Blacklist Kontraktor Yang Proyek Listriknya Mangkrak
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Tak ingin pelaksanaan proyek pembangkit listriknya mangkrak dan tidak sesuai jadwal, PT PLN (Persero) menerapkan pengawasan ketat terhadap kontraktornya. Bahkan PLN tak segan memasukan kontraktor ke dalam daftar hitam (blacklist), sehingga tak boleh lagi ikut proyek PLN.

"Ada 3 proyek PLTU yang gagal dibangun yakni PLTU Atamua yang dibiayai APBN, PLTU Bima, dan PLTU Gorontalo yang masuk dalam program 10.000 MW, dan itu proyek yang pertama gagal dan yang terakhir terjadi," ujar Direktur Utama PLN Nur Pamudji saat ditemui di Kantor PLN Pusat, Jumat (19/7/2013).

Dikatakan Nur, sistem pengawasan proyek kelistrikan di PLN saat ini sudah berbeda. PLN punya rapor penilaian kontraktor-kontraktor yang bekerjasama dengan PLN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika nilainya merah maka akan kena sanksi tidak boleh berurusan dengan PLN tergantung tingkatnya bisa 2 tahun, 3 tahun dan seterusnya. Bahkan jika sampai ada kontraktor rapornya merah apalagi gagal menyelesaikan proyek maka PLN akan memblacklist kontraktor tersebut, dicoret dalam daftar dan tidak boleh bekerjasama dengan PLN seumur hidup," tegas Nur.

Sisrem penilaian prestasi kontraktor ini dilakukan, agar para kontraktor tidak lagi bermain-main mengerjakan proyek-proyek PLN. Bahkan kontraktor yang digandeng PLN akan dicek modal, hingga bank yang memberikan pinjaman.

Hal ini kata Nur dilakukan PLN agar kontraktor-kontraktor yang berkerjama dengan PLN tidak main-main lagi. "Sekarang kita seperti itu untuk cegah kasus terjadi kembalinya proyek yang mangkrak apalagi gagal bangun," ujar Nur.


(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads