Untung Besar, Penyelundup BBM Subsidi Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara

Untung Besar, Penyelundup BBM Subsidi Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara

Rista Rama Dhany - detikFinance
Jumat, 02 Agu 2013 15:03 WIB
Untung Besar, Penyelundup BBM Subsidi Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara
Foto: SPBU (dok-detikFinance)
Jakarta - Kegiatan penyelundupan BBM subsidi di Indonesia cukup banyak. Membeli BBM subsidi dengan harga murah, penyelundup menjual mahal ke industri dan dapat untung. Namun hukuman ke para penyelundup ini ringan.

Ketua Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Migas Djoko Siswanto mengatakan, tim Satgas BBM subsidi selema semester I-2013 berhasil mengamankan Rp 16,5 milia dari upaya penyelundupan dan penyalahgunaan BBM subsidi.

"Selama semester I-2013 berhasil menggagalkan 439 upaya penyelundupan dan penyalahgunaan BBM subsidi," ungkap Djoko saat ditemui di kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Jakarta, Jumat (2/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Djoko, dari 439 kasus tersebut, 319 kasus baru dalam tahap penyidikan, tahap penuntutan (P-21) baru 100 kasus, dan baru 20 kasus yang sudah ada putusan pengadilan atau inkrach.

"Namun sayangnya dari 20 kasus yang sudah ada putusan tetap pengadilan, hanya dihukum 1 tahun penjara bahkan kurang, bandingkan keuntungan yang mereka dapat," keluh Djoko.

Dari 439 kasus selama semester I-2013, jumlah BBM yang berhasil diselamatkan mencapai 977.455.929 liter dengan rincian, minyak tanah 63.885 liter, solar 976.484.944 liter, premium 90.100 liter dan solar non subsidi sebanyak 815.000 liter.

"Sehingga dari total BBM yang disalahgunakan sebesar 977.455.929 liter nilainya mencapai Rp 16,5 miliar lebih," ujar Djoko.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads