Banyak warga yang terlibat melakukan bisnis penyulingan minyak secara ilegal. Penyulingan minyak yang dilakukan secara tradisional belum diatur dalam undang-undang migas sehingga dinyatakan sebagai praktik yang ilegal.
Salah satu warga yang dijumpai detikFinance di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rudi mengatakan ia menikmati keuntungan yang besar dari setiap liter minyak mentah (crude oil) yang disulingnya menjadi bahan bakar jenis premium, solar, dan minyak mentah.
"Dalam sehari saya bisa mengolah 5 drum minyak mentah dengan 200 liter minyak mentah setiap drumnya menjadi premium, solar dan minyak mentah. Setiap drum minyak mentah saya beli dari pengecer dengan harga Rp 300.000," kata Rudi saat ditemui media di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (15/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasilnya lumayan," imbuhnya.
Sedangkan untuk modal awal, Rudi memberanikan diri untuk mendapatkan pinjaman koperasi sebesar Rp 50 juta. Modal ini digunakan untuk membeli perlengkapan alat suling seperti tekmon (alat suling), drum dan menyewa area penyulingan sebesar Rp 300.000/bulan.
Ia mengaku tidak tahu menahu asal usul minyak mentah yang didapat. Ia meyakini jika minyak mentah tersebut didapat dari sumur minyak peninggalan Belanda masih banyak terdapat di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Minyak mentahnya dari Sumur Lubuk Kumpo atau jaraknya 1 jam dari sini (Desa Simpang Bayat) jaraknya," imbuhnya.
Untuk saat ini, ia pasrah gubuk peninggalan penyulingan minyaknya dibongkar karena kegiatan penyulingan minyak termasuk tindakan ilegal. "Saya pasrah aja, mau bagaimana lagi," ujarnya.
Β
Kepolisian Musi Banyuasin, Sumatera Selatan mencatat mencatat penyulingan minyak ilegal sudah tahunan dilakukan dengan keterlibatan 20.000 pekerja.
(wij/hen)










































