"Aturan ini wajib kesemua badan usaha, tidak hanya Pertamina tapi juga seperti Shell dan Total," ucap Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, ditemui di DPR-RI, Rabu (28/8/2013).
Dikatakan Rida, pencampuran 10% biodiesel tersebut tidak ada masalah, pasalnya selama ini sudah dilakukan pencampuran sebanyak 7,5% biodiesel ke solar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya Shell, Total dan Pertamina saja, tapi seluruh badan penyalur wajib mencampur biodiesel sebanyak 10%.
"Termasuk Freeport, mereka kan dalam operasionalnya menggunakan solar, nah mereka juga wajib campur 10% BBN (Bahan Bakar Nabati)," ungkapnya.
(rrd/hen)











































