SPBU Shell dan Total Juga Wajib Campur Solar dengan 10% Biodiesel

SPBU Shell dan Total Juga Wajib Campur Solar dengan 10% Biodiesel

- detikFinance
Rabu, 28 Agu 2013 15:28 WIB
SPBU Shell dan Total Juga Wajib Campur Solar dengan 10% Biodiesel
Jakarta - Pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait mandatori Presiden yang mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 10% dalam bahan bakar solar. Sebelumnya mandatori hanya berlaku 7,5% khususnya diterapkan pada BBM sektor industri.

"Aturan ini wajib kesemua badan usaha, tidak hanya Pertamina tapi juga seperti Shell dan Total," ucap Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, ditemui di DPR-RI, Rabu (28/8/2013).

Dikatakan Rida, pencampuran 10% biodiesel tersebut tidak ada masalah, pasalnya selama ini sudah dilakukan pencampuran sebanyak 7,5% biodiesel ke solar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kita tidak akan menjadi masalah, karena selama ini sudah dicampur sebanyak 7,5%, tinggal tambah 2,5% saja, yang repot memang karena harus mencampur lagi, tapi mencampurnya itu sendiri mudah, bisa ditangki timbun BBM di SPBU bahkan di tangki mobil juga bisa," ungkap Rida.

Tidak hanya Shell, Total dan Pertamina saja, tapi seluruh badan penyalur wajib mencampur biodiesel sebanyak 10%.

"Termasuk Freeport, mereka kan dalam operasionalnya menggunakan solar, nah mereka juga wajib campur 10% BBN (Bahan Bakar Nabati)," ungkapnya.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads